Eka Putra
Eka Putra
  • Dec 9, 2020
  • 258

Pemusnahan Sisa Surat Suara Pilgub Sulteng 2020 di Hadiri Kapolres Buol

Buol - Kapolres Buol Hadiri Pemusnahan Sisa Surat Suara Pilgub Sulteng 2020 Berdasarkan berita acara pemusnahan Nomor : 103/PP.09.01-BA/7205/KPU-KAB/XII/2020, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Buol Jalan Syarif Mansyur Kelurahan Leok 1 Kecamatan Biau Kabupaten Buol, Selasa(08/12/2020) Pukul 20.00 Wita.

Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 39 lembar kondisi rusak dan surat suara lebih sejumlah 52 lembar dengan total jumlah 91 lembar.

Jumlah surat suara yang diterima sesuai hasil sortir yang di terima KPU Buol sejumlah 103.522 lembar dan dalam kondisi baik berjumlah 103.483 lembar dan tidak layak pakai atau rusak berjumlah 39 lembar.

Kebutuhan surat suara yang dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Buol berdasarkan jumlah Daftar Pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah sebanyak 103.431 surat suara yang dibutuhkan dan telah didistribusikan.

Pemusnahan surat suara tersebut dihadiri oleh Pamatwil Wilayah Kabupaten Buol Kombes Pol Aman Guntoro, S.I.K., Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K., Ketua KPU Kabupaten Buol Alamsyah, S.E., Komisioner Sosialisasi Ali, S.Si., Komisioner Teknis Sudirman Daud, Komisioner Data Saida, Devisi Pencegahan Bawaslu Sumarlin, S.Sos., Devisi Penindakan Bawaslu Kariyanto, S.Sos dan Perwakilan Tim Pemenang Paslon  Nomor urut 2 Dedi Suma.

Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K., mengatakan bahwa pemusnahan surat suara tersebut merupakan surat suara rusak dan sisa surat suara yang lebih.

"Memang sudah seperti itu mekanismenya, untuk surat suara rusak maupun lebih harus di musnahkan agar tidak disalahgunakan", ucap Kapolres AKBP Dieno Hendro Widodo.

Editor : Budi/ Humas Polres Buol

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU