Buol - Dalam rangka penanggulangan pencegahan virus corona, Tim Gugas Covid-19 mengelar sosialisasi vaksinasi bertempat di Ruang BPU Desa Air Terang Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol, Kamis (8/4/2021)
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buol dari Dinkes Buol, memaparkan akan ada sedikit perubahan pada aturan vaksinasi tahap berikutnya yang telah disampaikan langsung oleh Kementerian Kesehatan melalui surat resmi.
"Divaksinasi berikutnya nanti aturannya sudah longgar. Sudah ada surat resmi dari Kementerian yang mana akan ada kelonggaran pada Lansia (sehat) usia 60< diberikan jarak tahapan selama 4 minggu. Kelompok Komorbid yang diperbolehkan diantaranya : phipertensi sampai dengan 180/110 ; Diabetes yang terkontrol dan tidak ada komplikasi; Penyintas Kanker yang telah sembuh dan tidak minum obat; Penyintas covid-19 (jika cukup ketersediaan vaksin) akan diberikan setelah 3 Bulan dari kesembuhan, serta menyusui. Kemudian untuk batas maksimal suhu 37, 50 jika lebih dapat ditunda dahulu. Untuk tensi jika lebih 180/110 diberi kesempatan pengulangan dengan jeda 30 menit s/d 1 jam, " paparnya Kabid Dinkes hadija abdurahman.
Ia juga menambahkan untuk vaksinasi di Kabupaten Buol, khusus Dosis I dilakukan hanya pada minggu pertama & kedua. Di minggu kedua akan lebih banyak sweeping bagi yang sudah terdaftar tapi belum melakukan vaksinasi. Kemudian pada minggu ketiga & keempat digunakan untuk kegiatan vaksinasi Dosis II, sehingga tidak akan menghentikan suntikan dosis I dan juga untuk menjaga rekan-rekan Nakes yang bertugas agar tidak kerepotan dalam penanganan vaksinasi, " paparnya.
Selanjutnya, Kasat Satpol PP Kabupaten Buol Asrarudin juga memaparkan terkait kegiatan hajatan yang kembali mulai bermunculan, diharapkan untuk menghidupkan kembali Satgas tingkat Desa maupun Kec.Tiloan guna meminimalisir terjadinya kerumunan massa.
"Kami mengharapkan untuk menghidupkan kembali Satgas tingkat Desa maupun Kecamatan Tiloan. Fokopica Tiloan jangan hanya memberikan ijin penyelenggaraan tapi juga diharapkan Perangkat bisa turut hadir mengecek ke lokasi untuk meminimalisir terjadinya kerumunan massa, selain itu untuk rekan Forkopinda Tiloan terkait Giat “operasi masker” di pasar-pasar tetap bisa aktif lagi, " katanya.
Wakil Bupati Buol H.Abdullah Batalipu berharap Satgas tingkat Desa hingga Fokopinca Tiloan tetap solid dan aktif, selalu jaga kesehatan, perlu sosialisasi terkait dengan batasan usia dan tensi yang dapat divaksin, serta dalam penentuan zona harus selalu intens dikomunikasikan dengan desa.
"Kita bisa mencegah meluasnya wabah Covid-19 dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan tidak hanya dilakukan oleh Dinas Kesehatan akan tetapi harus melibatkan pihak-pihak yang terkait seperti Dinas Kominfo, pihak Militer, Kepolisian, Tokoh Agama dan para pihak yang memiliki keterkaitan langsung dan tidak langsung dengan masalah ini.
Ia juga mengungkapkan agar dapat memberikan pemahaman pada masyarakat tentang pentingnya vaksin Covid-19.
"Saya berharap Adanya beberapa informasi yang mungkin masih sulit dimengerti oleh masyarakat, seperti berita hoax yang berseliweran terkait pemberian vaksin ini, Maka dari itu, terkait vaksinasi ini, diharapkan agar terus disosialisasikan secara masif dan terus menerus untuk menjawab pertanyaan-2 masyarakat seputar vaksin Covid-19 yang ada saat ini, " ungkapnya.
Kemudian ditempat yang sama Kabag Ops Polres Buol AKP Reky PH. Moniung juga memaparkan bahwa untuk menangani wabah Covid-19, perlu dilakukan penegakan hukum menjadi salah satu langkah yang dipilih pemerintah.
"Kami Aparat kepolisian Polres Buol dan Polsek Momunu pun dikerahkan dalam mengatasi wabah virus corona umumnya Kabupaten Buol terkhusus di wilayah Kecamatan Tiloan secara garis besar, Polri bertugas dalam membubarkan kerumunan massa, menangani penyebar berita bohong atau hoax, serta penimbun bahan pokok ditengah wabah Covid-19, " katanya.
Polri akan lakukan pembubaran jika masyarakat tetap berkumpul, seperti mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Adapun, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal yaitu Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Oleh karena itu, kami meminta masyarakat tak menimbun bahan pokok serta tidak menyebarkan berita bohong atau hoax, kami menindak dengan tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku bila ada yang melanggar.
Apabila ada masyarakat yang masih membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya adalah satu tahun empat bulan penjara. Menghalangi Petugas dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona termasuk giat Vaksinasi.
Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K., melalui Kabag Ops AKP Reky PH. Moniung juga menghimbau kepada masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terutama 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi). Serta mendukung pelaksanaan vaksinasi yang telah diprogramkan oleh Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
berdasarkan pemantauan, kegiatan tersebut di hadiri oleh Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, Kabag Ops Polres Buol AKP Reki PH. Moniung, Kapolsek Momunu Iptu Razak Abas Abdullah, Camat Tiloan Baharudin M. Lagarutu, S.Sos., Kasat Pol-PP Kabupaten Buol Asrarudin, S.Sos., Kepala UPTD Puskesmas Boilan Kec.Tiloan Gafar Hasama, Kabid Dinkes Hadija Abdurahman, S.St., M.Kes, Kemenag Kabupaten Buol Muhammad Shaleh, Para Kades Se-Kecamatan Tiloan, Para Tomas, Toga, Toda, BPD, dan Bidan desa Se - Kecamatan Tiloan.