Buol - Antisipasi resiko penyebaran Covid-19 dalam perayaan tahun baru 2021, Polres Buol bersama Pemerintah Daerah Kabupaten telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100/12.107/Bag.Pem/2020, bahwa pelaksanaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 serta selama pelaksanaan libur melaksanakan sosialisasi pencegahan Covid 19 di wilayah Kabupaten Buol.
Berbagai kegiatan pun sudah mulai dilaksanakan oleh aparat dan petugas yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kabupaten Buol, Edukasi dan sosialisasi pada tempat-tempat ibadah gereja, pasar, Toko-toko maupun pusat keramaian mulai dilakukan menjelang tahun baru.
Hal ini terlihat saat personel Polres Buol bersama Forkopimda, Minggu (27/12/2020) melakukan sosialisasi di Pasar Kampung Bugis memberikan himbauan kepada masyakat untuk tidak melaksanakan kegiatan hiburan dalam rangka pergantian tahun 2020 ketahun 2021.
Dalam pelaksanaan himbauan tersebut menyampaikan beberapa point yang perlu di ketahui oleh masyarakat untuk di laksanakan yaitu:
1. Bahwa pelaksanaan pergantian tahun tidak di ijinkan untuk pendirian tenda dan panggung dipinggir jalan, acara pesta kembang api, petasan, hiburan musik dan atau kegiatan sejenisnya di cafe, hotel dan tempat hiburan lainnya maupun dilapangan terbuka yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadinya klaster-klaster baru penyebaran covid-19.
2. Bahwa terhitung mulai tanggal 28 s/d 31 Desember 2020 jam operasional Cafe, Karaoke, Restoran/Rumah Makan dan atau sejenisnya dibatasi waktunya sampai dengan Pukul 21.00 Wita.
3. Dalam pelaksanaan Dzikir pergantian tahun baru 2021 yang akan di lakukan di masjid - masjid di wilayah Kabupaten Buol cukup dihadiri oleh jamaah masjid setempat yang pelaksanaanya dibatasi hanya sampai dengan pukul 21.00 Wita dan tetap menerapkan Protokol kesehatan.
4. Dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2021 destinasi wisata di Wilayah Kabupaten Buol tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan orang banyak dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang lebih diperketat.
Sehingga, dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Buol Maka Aparat TNI/Kepolisian dan Satpol-PP serta Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Buol, setiap Saat akan melakukan Pengawasan dan pemantauan serta penindakan sekaligus dapat membubarkan segala aktivitas yang dinilai bertentangan dengan surat edaran tersebut.
Adapun penyampaian dari Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa langkah - langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Buol serta Pihak TNI-Polri memang sangat memberatkan terhadap aktifitas masyarakat sehari-hari, namun langkah tersebut dilakukan guna menjaga atau mengantisipasi penyebaran dan penularan virus Covid-19.
"Maka dari itu saya berharap kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Buol agar bisa bekerja sama dengan pihak Pemerintah dan TNI-Polri serta Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Buol dalam menjaga wilayah Kabupaten Buol terbebas dari Virus Covid-19. Saya juga berharap kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Buol dalam menyambut Tahun Baru 2021 agar tidak melakukan Konvoi serta melakukan pesta hiburan yang akan mengumpulkan kerumunan, "harapnya.
Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K. melalu Kabag Ops AKP Jos CH. Lawani, S.H., mengharapkan agar masyarakat dapat bersama-sama dalam menjaga keselamatan, saling memahami dan mendukung demi mencegah penyebaran covid 19 di wilayah kabupaten Buol” Ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Wakil Bupati Buol, H. Abdulah Batalipu, S. Sos, M.Si, Kabag Ops Res Buol Akp. Jos CH. Lawani, S.H., Kadis Perhubungan Muh.Yamin Rahim, S.H., M.H., Kadis Koprasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Djufri Manto, S.E., Kadis Kominfo, Drs. Mansyur Hentu, Kasat Sabhara, Iptu Herry Jhonie, Kasat Pol-PP Drs. Asraruddin, M.Si., dan Dinas Kesehatan Ibu. Wahida.
Selama dalam pelaksanaan himbauan tersebut TNI-Polri bersama tim gugus tugas covid-19 terlaksana dengan aman, tertib dan lancar serta tetap mematuhi protokol kesehatan.