Gara Gara Mabuk, Pemuda Desa Jatimulya Aniaya Kadesnya

    Gara Gara Mabuk, Pemuda Desa Jatimulya Aniaya Kadesnya

    Buol - Akibat pengaruh minuman keras (Miras) Seorang pemuda  berinisial YM (20) menganiaya dengan cara menonjok kepala desanya, hanya karena persoalan sepele, kini harus mendekam dalam jeruji besi mapolsek Momunu, Polres Buol, Sulawesi Tengah.Senin (30/11/2010)


    Pasalnya begini, pada saat tersangka YM mengendarai motor miliknya yang melintas didepan rumah kepala desa Jatimulya, Kecamatan Tiloan, dengan sengaja memainkan gas sepeda motornya yang juga menggunakan knalpot Racing sehingga menimbulkan kebisingan saat melintas.

    Dari perlakuan tersangka YM  Kepala desa mencoba untuk menegur untuk tidak melakukan kebisingan dengan suara Gas motor yang sangat menganggu waktu istrahat , namun tak di hiraukan dan langsung tancap gas.

    Berselang tidak lama pelaku tiba tiba berhenti karena salah satu temannya mabuk dan sedang muntah, tak jauh dari rumah kepala desa.

    Akhirnya kepala desa bersama istrinya yang didampingi aparat desa datang menghampirinya untuk menegur namun Naas yang menimpa kepala desa pada saat akan turun dari motornya YM langsung menonjok kepala desa pada bagian muka sebelah kiri sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal.

    Peristiwa pemukulan tersebut dibenarkan Kapolsek Momunu Ipda Razak Abas Abdullah.terjadi di Desa Jatimulya Kecamatan Tiloan tak jauh dari rumah Kepala Desa, Sabtu (28/11/2020) malam.

    Kapolsek Momunu IPDA Rajak, setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut, langsung mendatangi TKP bersama anggota

    berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/72/XI/2020/Sulteng/Res.Buol/Sek.Mnu.Terlapor YM pun langsung dijemput di kediamannya di Desa Jatimulya dalam posisi mabuk dan tanpa ada perlawanan sedikitpun kemudian langsung di amankan menuju Polsek Momunu.

    Kapolsek Momunu IPDA Rajak Abas Abdullah menyampaikan bahwa terlapor telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, berdasarkan undang-undang yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KHUPidana, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, "

    Editor: Budi

    Eka Putra

    Eka Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Buol Hadiri Gelar Simulasi Pemungutan...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Pilkada Serentak 2020, Polres Buol...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan
    Menteri Perdagangan Apresiasi Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai 9,8 M
    Lepas Tim Taekwondo Garbha Presisi Ke Vietnam, Irwasum Polri: Jaga Nama Baik Institusi dan Negara, Junjung Sportivitas
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Ketua Dewan Nasional SETARA Institute : Polri di Bawah Presiden adalah Perintah Konstitusi RI

    Ikuti Kami