Buol - Akibat pengaruh minuman keras (Miras) Seorang pemuda berinisial YM (20) menganiaya dengan cara menonjok kepala desanya, hanya karena persoalan sepele, kini harus mendekam dalam jeruji besi mapolsek Momunu, Polres Buol, Sulawesi Tengah.Senin (30/11/2010)
Pasalnya begini, pada saat tersangka YM mengendarai motor miliknya yang melintas didepan rumah kepala desa Jatimulya, Kecamatan Tiloan, dengan sengaja memainkan gas sepeda motornya yang juga menggunakan knalpot Racing sehingga menimbulkan kebisingan saat melintas.
Dari perlakuan tersangka YM Kepala desa mencoba untuk menegur untuk tidak melakukan kebisingan dengan suara Gas motor yang sangat menganggu waktu istrahat , namun tak di hiraukan dan langsung tancap gas.
Berselang tidak lama pelaku tiba tiba berhenti karena salah satu temannya mabuk dan sedang muntah, tak jauh dari rumah kepala desa.
Akhirnya kepala desa bersama istrinya yang didampingi aparat desa datang menghampirinya untuk menegur namun Naas yang menimpa kepala desa pada saat akan turun dari motornya YM langsung menonjok kepala desa pada bagian muka sebelah kiri sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal.
Peristiwa pemukulan tersebut dibenarkan Kapolsek Momunu Ipda Razak Abas Abdullah.terjadi di Desa Jatimulya Kecamatan Tiloan tak jauh dari rumah Kepala Desa, Sabtu (28/11/2020) malam.
Kapolsek Momunu IPDA Rajak, setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut, langsung mendatangi TKP bersama anggota
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/72/XI/2020/Sulteng/Res.Buol/Sek.Mnu.Terlapor YM pun langsung dijemput di kediamannya di Desa Jatimulya dalam posisi mabuk dan tanpa ada perlawanan sedikitpun kemudian langsung di amankan menuju Polsek Momunu.
Kapolsek Momunu IPDA Rajak Abas Abdullah menyampaikan bahwa terlapor telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, berdasarkan undang-undang yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KHUPidana, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, "
Editor: Budi