Palu - Praktek prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur, dibongkar oleh Ditreskrimum Polda Sulteng di dua lokasi Home Stay yang berbeda di Kecamatan Palu Selatan, Sulawesi Tengah
Tidak memerlukan waktu lama, setelah menerima informasi masyarakat adanya praktek prostitusi, Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya, SH, MM langsung memimpin anggotanya, Jumat (26/3/2021) malam,
Home Stay C di Jalan Basuki Rahmat Palu menjadi target pertama yang didatangi dan dilakukan penggledahan, pemeriksaan di dua kamar ditemukan sebanyak 15 muda-mudi dan hasil identifikasi terdapat anak dibawah umur
Selesai melakukan penggrebekan di Jalan Basuki Rahmat, Polisi kembali bergeser di Home stay RJ di jalan Anoa Palu, dikamar 05 tim berhasil menemukan 7 muda-mudi yang beberapa diantara juga dibawah umur.
Demikian antara lain diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto didampingi Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya dihadapan media di Polda Sulteng, Selasa (30/3/2021)
“Hasil penyidikan subdit IV Ditreskrimum, terungkap adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak-anak dibawah umur” ungkapnya
Lebih lengkap Didik juga mengungkapkan hasil penggrebekan tersebut Polisi juga mengamankan beberapa alat kontrasepsi, 13 buah handphone berbagai merk, pisau, pirex, korek, sedotan, dan lain-lain
Dari 22 muda-mudi yang diamankan, 7 orang berstatus korban masing-masing inisial AN (16 th), MR (17 th), NM (17 th), BR (14 th), EE (23 th), S (19 th) dan RS (19 th), sedangkan 4 orang ditetapkan tersangka yaitu WS (22 th), HG (26 th), VR (17 th) dan MR (17 th), urainya
Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah korban menerima Boking Order (BO) untuk pelayanan Jasa Prostitusi melalui Aplikasi Whatshap (WA) maupun “Me Chat” dengan tarif dari Rp. 300.000 S/d Rp. 1.500.000
Kedua, tersangka mencari pelanggan yang korbanya adalah anak-anak untuk Boking Order (BO) pelayanan Seksual, ketika mereka sudah mendapatkan pelanggan dan terjadi transaksi yang bersangkutan mendapat upah berupa uang dengan jumlah bervariasi yang telah ditentukan.
Dari hasil pelayanan Jasa Seksual masing-masing korban memberikan Tips kepada mucikarinya mulai dari Rp. 50.000 s/d Rp. 500.000
Mantan Kapolres Kolaka Sultra ini juga menjelaskan, Korban terpaksa melakukan prostitusi dikarenakan terhimpit permasalahan ekonomi, kurang perhatian orang dan ada masalah di keluarganya.
Empat yang ditetapkan tersangka, dua orang dilakukan penahanan dan dua tidak dilakukan penahanan karena dibawah umur,
tersangka diduga melakukan tindak pidana exploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan seksual dan menjadi mucikari, sehingga di jerat Pasal 88 Jo pasal 76 huruf (i) UU N0 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 Juta,
Dihimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah khusus orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap pergaulan yang dilakukan anaknya, jangan dibiarkan anak-anak terjerumus dalam pergaulan seks bebas, narkoba, minuman keras, siapa lagi yg mau peduli kalau bukan orang tuanya sendiri, tutup Kabidhumas Polda Sulteng.