Inilah Modus Praktek Prostitusi Yang Diungkap Ditreskrimum Polda Sulteng

    Inilah Modus Praktek Prostitusi Yang Diungkap Ditreskrimum Polda Sulteng

    Palu - Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil mengungkap praktek prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur yang terjadi di home stay Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Anoa Palu, Jumat (26/3/2021) malam

    Setidaknya 22 muda mudi diamankan dari kedua home stay oleh subdit IV Ditreskrimum dipimpin langsung Kombes Polisi Novia Jaya, SH, MM Dirreskrimum Polda Sulteng

    Hasil penyidikan praktek prostitusi diketahui telah melibatkan anak dibawah umur sebagai korban dan pelaku tindak pidana, empat ditetapkan tersangka dua diantaranya dibawah umur, tujuh berstatus korban empat diantaranya juga dibawah umur,

    Demikian antara lain dijelaskan Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya didampingi Kabidhumas Polda Sulteng dalam pelaksanaan Konferensi Pers di Polda Sulteng, Selasa (30/3/2021)

    Mantan Kapolres Parimo ini juga menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah korban menerima Boking Order (BO) untuk pelayanan Jasa Prostitusi melalui Aplikasi Whatshap (WA) maupun “Me Chat” dengan tarif dari Rp. 300.000 S/d Rp. 1.500.000

    Kedua, tersangka mencari pelanggan yang korbanya adalah anak-anak untuk Boking Order (BO) pelayanan Seksual, ketika mereka sudah mendapatkan pelanggan dan terjadi transaksi yang bersangkutan mendapat upah berupa uang dengan jumlah bervariasi yang telah ditentukan.

    Dari hasil pelayanan Jasa Seksual masing-masing korban memberikan Tips kepada mucikarinya mulai dari Rp. 50.000 s/d Rp. 500.000

    Korban terpaksa melakukan prostitusi dikarenakan  terhimpit permasalahan ekonomi, kurang perhatian orang dan ada masalah di keluarganya, terang Novia Jaya

    Hasil penyidikan, penyidik menetapkan WS (22 th), HG (26 th), VR (17 th) dan MR (17 th) sebagai tersangka, WS dan HG langsung ditahan, sementara VR dan MR tidak dilakukan penahanan karena dibawah umur.

    tersangka diduga melakukan praktek protitusi atau tindak pidana exploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan seksual dan menjadi mucikari, sehingga di jerat Pasal 88 Jo pasal 76 huruf (i) UU N0 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 Juta, tutup Dirreskrimum Polda Sulteng ini.

    Eka Putra

    Eka Putra

    Artikel Sebelumnya

    Grebek Dua Home Stay di Palu, Polisi Temukan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek di Sulteng Tidak Melakukan Penyidikan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami