Buol - Satuan petugas keamanan (Satpam) yang mengemban tugas kepolisian terbatas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi peranan dari satpam itu sendiri. Sementara yang memiliki tugas pokok sebagai pembina satpam di Kepolisian adalah Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas).
Demikian dikatakan Kasat Binmas Polres Buol AKP Menjerson Tumei, ketika melaksanakan kegiatan pembinaan pengamanan Swakarsa kepada anggota Satpam yang ada di wilayah hukum Polres Buol, Sabtu (6/2/2021).
Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K., melalui Kasat Binmas AKP Menjerson Tumei menjelaskan, bahwa satpam yang bertugas di instansi pemerintah, memiliki tanggung jawab besar sehingga perusahaan/BUMN, sekolah memiliki tanggung jawab yang besar sehingga perlu mendapatkan pembinaan dan pelatihan dari personel Satbinmas khususnya dari Unit Binkamsa yang membidangi pengamanan swakarsa.
Selain itu, AKP Menjerson Tumei juga mensosialisasikan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Pam Swakarsa. “Perpol Nomor 4 Tahun 2020 sebagai pengganti Perkap 23 Tahun 2007 tentang Siskamling serta perubahan jenis seragam dan golongan kepangkatan satpam, jelasnya
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah pengertian Pam Swakarsa, peran satpam dan seragam satpam sekaligus mengajak anggota satpam untuk senantiasa mentaati protokol kesehatan dan mendisiplinkan lingkungan kerjanya untuk menerapkan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dalam mencegah penyebaran covid-19.