Buol - Sat Reskrim Polres Buol melakukan Konferensi Pers dalam pengungkapan kasus pengedar dan pembuat uang palsu yang dilakukan oleh terduga AM (24) bertempat di Mako Polres Buol, Kamis (4/3/2021)
Pelaku berinisial AM (24) merupakan warga Desa Langudon, Kecamatan, Bokat, Kabupaten Buol di tangkap oleh tim gabungan Polsek Bokat bersama Sat Reskrim Polres Buol pada saat akan melakukan aksinya untuk mengedarkan uang palsu.
hal tersebut diungkapkan Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo saat memberikan keterangan persnya, yang didampingi Kasatreskrim Iptu Heru Setiyono beserta jajaran Satrekrim
"Kronologis kejadian terjadi pada hari Senin (22/2/2021) dengan cara menawarkan upal senilai Rp.1.7 juta untuk dijual kepada AD di Desa Negeri Lama (Nelam) dengan harga Rp.500 ribu. Selang sehari berikutnya, pelaku juga mengelabui pedagang Somai dengan uang 100 ribu palsu yang ditukarkan dengan cara membeli dagangan korban seharga 10 ribu.
“Selanjutnya warga yang mengetahui tersebut berinisial AD melaporkan ke Polsek Bokat. Kemudian Personil Polsek Bokat melakukan pengembangan laporan warga serta berkoordinasi dengan Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Lanjut, keesokan harinya
kembali terjadi kepada pedagang eceran diwilayah Kecamatan Bokat. AM membeli bensin seharga Rp.20 ribu menggunakan uang palsu pecahan Rp.50 ribu.
Kapolres mengatakan, bahwa pelaku telah melaksanakan aksinya sebanyak 3 kali
sehingga atas dasar tersebut unit Tipiter Sat Reskrim bersama Polsek Bokat memancing pelaku melalui AD untuk membeli uang palsu senilai Rp.1 juta dengan harga Rp.500 ribu uang asli. Saat terjadi transaksi di jembatan Nelam, langsung dilakukan penyergapan kepada pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ”tandas Dieno Hendro Widodo.