Buol - Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Buol tidak henti-hentinya melaksanakan operasi yustisi, kali ini anggota Polres Buol bersama Tim Satgas Covid-19 kembali melaksanakan operasi Yustisi.
Tim Satgas Covid-19 melaksanakan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan secara humanis dan persuasif di pertigaan kuburan Raja Kecamatan Biau Kabupaten Buol, Jum'at(04/12/2020)
Operasi digelar dalam rangka menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Buol No. 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pengendalian Corona Virus Disease 2019 guna mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Buol.
Kasat Samapta Iptu Herry Jonie selaku tim tindak satgas covid-19 mengatakan, Kegiatan operasi yustisi ini merupakan sinergitas Tiga Pilar dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat terutama yang tidak menggunakan masker.
“Operasi ini wujud sinergitas kami, tiga pilar Kabupaten Buol dalam mendisiplinkan masyarakat akan protokol kesehatan terutama untuk menggunakan masker demi kepentingan bersama, ” Ucap Iptu Herry.
.
Beberapa masyarakat pengguna jalan yang melewati pertigaan kuburan raja kecamatan Biau yang terjaring Razia Yustisi dilaksanakan mulai jam 15.00 sampai dengan jam 17.00 Wita.
Kasat Samapta Herry Jonie mengungkapkan bahwa, dalam kegiatan tersebut masih ditemukan pelanggar protokol kesehatan sebanyak 98 orang, diantaranya 62 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dengan cara menyapu jalan dan 36 pelanggar lainnya dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda sebesar 50 ribu.
Kapolres Buol Akbp. Dieno Hendro Widodo, S.I.K., menyampaikan bahwa, “Kami menghimbau kembali kepada seluruh masyarakat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan dengan senantiasa menerapkan 4 M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Ingat pandemi covid 19 belum usai, jangan kendor untuk gunakan masker dan jangan sampai kita atau keluarga kita yang jadi korban covid 19”.
Editor : Budi