MOROWALI - Tim gugus tugas covid.19 Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali kali ini bertindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan covid.19.
Sebanyak 22 orang terjaring operasi yustisi yang dipimpin Camat Bahodopi M. Tahir, SE, M.Adm, SDA dan Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH, Selasa 9 Maret 2021, sekitar Jam 09.30 Wita di depan Pasar Malam Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Camat Bahodopi Tahir, SE, M.Adm, SDA didampingi Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan, SH mengatakan dalam pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan covid.19 telah ditemukan 22 Orang pengendara yang tidak memakai masker,
"Sehingga kami memberikan tindakan tegas yakni memberlakukan Denda Administratif sebesar Rp. 100.000, - Per Pelanggar sebagaimana Peraturan Bupati Morowali No. 25 Tahun 2020, "
"terhadap pelanggar juga diberikan edukasi denfan harapan kedepan tetap mematuhi Protokoler Kesehatan utamanya penerapan 3M guna mengurangi penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Bahodopi, " ungkap camat Bahodopi
Jumlah Uang Denda Administratif yang terkumpul hari ini sebesar Rp. 2.200.000, - selanjutnya akan kami setorkan ke Dispenda Kab. Morowali."Kata Tahir, SE.
Ditambahkan Zulfan, dengan pemberlakuan denda ini semoga menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain bahwa saat ini Tim Gugus Tugas Covid.19 akan bertindak tegas kepada Masyarakat yg tidak mematuhi Prokes Covid-19 di wilayah Kec. Bahodopi.