Luwuk - Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan jumlah besar di Kabupaten Banggai. Senin (5/4) lalu, personel Satuan Narkoba Polres Banggai mengamankan setengah kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu di BTN Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur mengaku, penangkapan terduga pelaku berinisial AB alias A (51) warga asal Sinjai Utara, Sulsel, dilakukan sekira pukul 03.30 Wita. Barang bukti yang diamankan berupa 86 paket kecil siap edar, dan satu paket berukuran besar.
“Berat sabu ini mencapai 656 gram atau setengah kilogram lebih, ” ungkap Makmur kepada awak media, Kamis (7/4/2021).
Selain itu, kata Makmur, diamankan juga barang bukti lainnya berupa sebuah ponsel milik terduga AB, alat pres plastik, dan timbangan digital.
"Barang bukti sabu itu dikemas di dalam koper, lalu ditanam di belakang rumah pelaku, " beber Makmur.
Dia menyatakan, dari hasil pengembangan diketahui bahwa barang haram tersebut diduga merupakan milik anak kandung terduga AB berinisial WN (25) yang merupakan bandar narkotika yang saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lapas Kelas II B Luwuk.
“WN ditangkap atas penyalahgunaan kasus narkotika oleh BNN Provinsi Sulteng, ” sebut Makmur.
Saat itu terduga AB bersama barang bukti sabu-sabu seberat setengah kilo gram lebih telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (HMS)