Buol - Polres Buol Gelar Konferensi Pers Tiga tersangka dalam kasus meninggalnya seorang Security Bank BPD Sulteng Buol, Kamis (11/2/2021)
Ketiga tersangka tersebut telah memenuhi unsur dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buol yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Selanjutnya, tinggal menunggu proses sidang dan jika terbukti dalam perkara tindak pidana yang disangkakan yaitu dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, khususnya dalam keadaan maut atau sakit yang membutuhkan pertolongan maka ketiga tersangka tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebelumnya di kabarkan kasus yang menyebabkan meninggalnya salah satu security yang bertugas di Bank BPD Sulteng Cabang Buol sudah dilakukan proses pengembangan oleh Satuan Reserse Polres Buol.
Hasil pengembangan kasus menurut Kasat Reskrim Iptu Heru Setiyono, S.H., ketiganya telah dilakukan pemeriksaan dan telah memenuhi unsur tindak pidana melanggar pasal 306 ayat (2), Jo pasal 304, Jo pasal 359, Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Ketiga tersangka masing-masing AS (23), SGP (27) dan WRT (32) yang saat ini kami tahan, proses hukumnya telah masuk tahap dua, sementara 1 tersangka lainnya inisial NW masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, "ungkap Iptu Heru.
Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K di hadapan wartawan mengatakan dalam penanganan kasus tersebut pihak Kepolisian tetap bekerja secara profesional, adapun jika mendapat informasi maupun bukti baru supaya segera berkoordinasi dengan pihak reserse kriminal untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tutup Kapolres mengakhiri keterangannya.